Rabu, 14 Maret
2018
PERAN KEPALA
DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DESA
Jurnal Pembangunan Desa
Disusun Oleh :
Aang Suvandi
TI141700**
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(STMIK) LOMBOK
Abstrak
Artikel
ini membahas tentang peran dari Kepala Desa sebagai motivator, fasilitator, dan
mobilisator untuk meningkatkan
pembangunan di Desa agar pembangunan sekaligus pelaksanaan bejalan baik, setra
menyelenggarakan pemerintahan desa yang sesuai dengan aspirsai masyarakat, serta
peningkatan pembangunan yang selalu beorientasi kepada kepentingan umum dan
bekerja sama dengan pihak Gerdema untuk memperlancar dan mempercepat
pembangunan desa.
Kata Kunci : Peran Kepala Desa Dalam
Penyelenggaraan Pembangunan Desa
PENDAHULUAN
Indonesia
memasuki era reformasi yang di tandai dengan bergantinya kekuasaan pemerintahan
dari rezim orde baru ke orde reformasi pada tahun 1998, mengawali periode
pemerintahannya dengan berbagai masalah yang melanda, mulai
dari krisis multi dimensi yang melanda seluruh kawasan Asia Tenggara,
memberantas korupsi kolusi dan nepotisme, serta melaksanakan agenda Nasional
yang sangat penting yaitu pembangunan nasional yang adil dan merata dalam segala
bidang di seluruh wilayah Indonesia.
Tuntutan reformasi lainnya yang menarik perhatian
adalah tentang desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah. Maka secara
langsung mengubah ruang lingkup kewenangan pemerintah di Indonesia, Pemerintah
Pusat memberikan kewenangannya kepada pemerintah Daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga atau daerahnya sendiri. Tujuan dari otonomi daerah secara
umum adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan
bagi seluruh unsur bangsa yang beragam di dalam bingkai Negara Republik Indonesia.
Dan salah satu caranya adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan
di daerah, terutama dalam
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan
kestabilan politik dan kesatuan
bangsa. Pemerintah Daerah sebagai
perangkat Pemerintah Pusat dalam proses pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah harus mampu mengakomodir, mengelola, dan
memberdayakan sumber-sumberyang ada secara keseluruhan di daerahnya masing-masing,
baik sumber daya alam yang ada maupun sumber
daya manusia yang ada di daerah. Dengan demikian salah satu
bagian dalam sistem pembangunan daerah adalah penyelenggaraan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh
pemerintah desa yang merupakan pelaksana
pembangunan “garis depan” dalam
pemerintahan Indonesia sesuai dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah di
amanatkan dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah. Tujuan dari otonomi
daerah secara umum adalah untuk
meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan
kesejahteraan bagi seluruh unsur
bangsa yang beragam
di dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Dan salah
satu caranya adalah meningkatkan daya
guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan di
daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat serta
untuk meningkatkan pembinaan kestabilan
politik dan kesatuan bangsa. Pemerintah
Daerah sebagai perangkat Pemerintah Pusat dalam
proses pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di daerah harus mampu mengakomodir, mengelola, dan memberdayakan sumber-sumber
yang ada secara keseluruhan di
daerahnya masingmasing, baik
sumber daya alam yang ada maupun sumber daya manusia yang ada di daerah.
Dalam undang–undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pelaksanaan Otonomi Daerah dan undang–undangNo.72 Tahun 2005 tentang desa. Pembangunan
desa merupakan usaha pembangunan dari
masyarakat pada unit
pemerintah terendah yang
harus dilaksanakan dan dibina
terus menerus, sistematis
dan terarah sebagai
suatu kesatuan dengan
pembangunan regional/daerah dan nasional Marbun (1983: 38).
Artikel ini menyoroti Peran Kepala Desa sebagai
sebagai motivator, fasilitator, dan mobilisator untuk meningkatkan
pembangunan desa di Desa bejalan baik. Artikel
ini berargumen mengenai Peran Kepala Desa dalam peningkatan pembangunan kepada
kepentingan umum dan bekerja sama
dengan pihak – pihak yang lain
untuk memperlancar dan mempercepat
pembangunan desa.
Kerangka Dasar Teori
Peran
Peran adalah
suatu perilaku seseorang
yang diharapkan dapat
membuat suatu
perubahan serta
harapan yang mengarah
pada kemajuan, meskipun
tidak selamanya sesuai
dengan apa yang diharapkan
dan sebagai tolak
ukur seseorang sebagai
seorang pemimpin
apakah
orang itu dapat
meningkatkan kinerjanya dalam
menjalankan tugas–tugas yang
diberikan kepadanya
sehingga akan membuat orang
tersebut dapat memaksimalkan
kinerja
dalam
menjalankan tugas–tugasnya.
Adapun peran
kepala desa didalam desa :
1.Motivasi, merupakan
dorongan, rangsangan, pengaruh,
atau stimulus yang diberikan
seorang
individu kepada individu
lainnya sedemikian rupa, sehingga orang yang
diberikn
motivasi tersebut menuruti atau
melaksanakan apa yang dimotivasikan secara
kritis, rasional dan penuh tanggung
jawab.
2.Fasilitator adalah
orang yang memberikan bantuan
dalam memperlancar proses
komunikasi sekelompok
orang, sehingga mereka dapat memahami
atau memecahkan
masalah bersama-sama.
3.Mobilisator yaitu
orang yang mengarahkan
atau menggerakkan untuk
melakukan
sesuatu yang berkaitan dengan sebuah
pembangunan guna untuk kepentingan bersama.
Jadi, pemimpin
itu ialah seorang yang memiliki satu
atau beberapa kelebihan
sebagai
predisposisi (bakat yang dibawa sejak
lahir), dan merupakan
kebutuhan dari satu
situasi atau
zaman,
sehingga dia mempunyai
kekuasaan dan kewibawaan
untuk mengarahkan dan
membimbing bawahan. Dia
juga mendapatkan pengakuan
serta dukungan dari
bawahannya,
dan mampu menggerakkan bawahan ke arah
tujuan tertentu.
Jadi peran
adalah suatu perilaku
seseorang yang diharapkan
dapat membuat suatu
perubahan serta
harapan yang mengarah
pada kemajuan, meskipun
tidak selamanya sesuai
dengan
apa yang diharapkan
dan sebagai tolak
ukur seseorang sebagai
seorang pemimpin
apakah
orang itu dapat
meningkatkan kinerjanya dalam
menjalankan tugas – tugas
yang
diberikan kepadanya
sehingga akan membuat
orang tersebut dapat
memaksimalkan kinerja
dalam menjalankan tugas – tugasnya.
Pembangunan
Sebelum ditelaah
tentang pembangunan desa,
maka terlebih dahulu dikemukakan arti
serta pengertian dasar dari pembangunan pada umumnya, menurut
Tjokroamidjojo (2000:42) mengatakan bahwa pembangunan adalah didalam proses
atau usaha – usaha perubahansosial (social chenge) tersebut dapat berarti
suatu usaha perubahan dan
pembangunan dari keadaan dan kondisi masyarakat yang lebih
baik. Dalam melaksanakan pembangunan perlu adanya suatu usaha dan proses, menurut Khairuddin
(2000:24) yang dinyatakan oleh Siagian pembangunan adalah
rangkaian usaha yang secara
sadar dilakukan. Artinya,
keadaan yang lebih
baik, yang didambakan oleh suatu masyarakat,
serta pertumbuhan yang diharapkan akan terus berlangsung, tidak terjadi dengan
sendirinya, apalagi secara kebetulan.
Usaha atau proes
pembangunan yang dilaksanakan
oleh suatu Negara adalah tekad
atau keinginan yang disusun berdasarkan
pemikiran – pemikiran dan pertimbangan–pertimbangan secara
luas. Usaha atau proses pembangunan
terlihat dengan adanya kehendak untuk menentukan arahan–arahan
sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
Desa
Desa sebagai organisasi pemerintah terendah
merupakan tumpuan segenap
pelaksana urusan
pemerintahan dan
pembangunan, Dengan berbagai potensi
sumber daya yang
dimilikinya.
Keberadaan dan
kehidupan desa, sebagai
suatu kesatuan masyarakat
dimana bertempat
tinggal
sejumlah penduduk yang
berhak mengatur rumah
tangganya sendiri adalah
suatu
organisasi masyarakat yang ada sejak
lama mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
Kewenangan desa
meliputi :
1.Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya
kepada desa, yakni
urusan pemerintahan yang
secara langsung
dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3.Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten
/ Kota.
4.Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan
kepada desa.
Dalam
Penyelenggaraan Pembangunan Desa
Masyarakat mempunyai
peranan penting dalam
keberhasilan pembangunan,
termasuk
dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. Peran-serta kepala
desa dalam
penyelenggaraan pelayanan
publik didefinisikan sebagai
suatu partisipasi seluruh
anggota
masyarakat, baik
individu, keluarga atau
pun kelompok, untuk
bersama-sama mengambil
tanggung
jawab, mengembangkan kemandirian,
menggerakkan, dan melaksanakan
upaya
penyelenggaraan pelayanan publik. Banyak
hasil dari program-program penyelenggaraan
pelayanan publik yang
berlandaskan peran-serta
masyarakat termasuk program
pemerintah desa kurang
berkembang bahkan ada yang
sudah tidak berlanjut
. Hal ini
disebabkan karena para
petugas lapangan sebagai motivator dari
program tersebut di
atas kurang memberikan
dorongan/motivasi kepada masyarakat
khususnya kepada kepala desa lebih lanjut secara terus-menerus.
Dalam
memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya
termasuk
penelitian hukum empiris
atau non doktrinal.
Lokasi penelitian Pemerintah
Desa
Tanjung Keranjang. Jenis data yang
digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data
yang dipergunakan yaitu
wawancara dan studi
kepustakaan baik berupa
buku-buku, peraturan
perundang-undangan dan sebagainya.
Analisis data menggunakan
analisi data kualitatif.
Peran
Kepala Desa dalam Membina Perekonomian Desa
Usaha untuk
menggalakkan pembangunan desa yang
dimaksudkan untuk memperbaiki
dan meningkatkan taraf hidup
serta kondisi sosial
masyarakat desa yang
merupakan bagian terbesar dari
masyarakat desa yang
merupakan bagian terbesar
dari masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu
pemerintah, swasta dan warga desa. Dalam
prakteknya peran dan prakarsa
pemerintah masih dominan
dalam perencanaan dan
pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran
dan kemampuan teknis
warga desa dalam pembangunan desa. Berbagai teori
mengatakan, bahwa kesadaran
dan partisipasi warga
desa menjadi kunci
keberhasilan pembangunan
desa. Sedangkan untuk
menumbuhkan kesadaran warga
desa
akan
pentingnya usaha –
usaha pembangunan sebagai
sarana untuk memperbaiki
kondisi
ekonomi
dan dalam meningkatan
partisipasi warga desa
dalam pembangunan banyak
tergantung pada kemampuan pemimpin desa
khususnya pimpinan atau Kepala Desa.
Dalam
Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Dimana dengan
adanya rasa aman, masyarakat merasa
tenang maka timbullah
masyarakatyang tertib hukum dengan segala peraturan yang
berlaku dan begitu
pula sebaliknya dengan adanya sikap tertib terhadap
sesuatu dimana saling
menghormati peraturan yang
ada, saling mengerti posisi
masing-masing, maka masyarakat
dapat merasa bahwa
di dalam kondisi
yang ia hadapi masyarakat
dapat merasa aman
secara jasmani dan psikis, damai
dan tenang tanpa adanya gangguan apapun dan itulah yang
disebut terciptanya suasana tentram.
Kesimpulan
Peran Kepala
Desa dalam memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa
sangat penting di dalam
organisasi atau intansi
yang ada di
desa karena mempunyai
jabatan tertinggi dan mempunyai
peranan yang sangat
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa, membina pembangunan perekonomian
desa, memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat, mebuat
perencanaan peraturan desa. Faktor
penghambat dalam melaksanakan
tugas sebagai Peran
Kepala Desa adalah kurangnya kesadaran
msayarakat dalam memberi
atau menyumbangkan sesuatu
untuk desanya sendiri baik
itu berupa fisik,
dana, maupun pikiran. Terkadang
setiap keputusan yang diambil
tidak dapat sepenuhnya
diterima oleh semua
masyarakat yang disebabkan
adanya pengaruh – pengaruh
dari luar yang
menginginkan keputusan tersebut
diubah. Sehingga hal ini dapat berpengaruh juga dalam
penyelenggaraan pembangunan Desa. Dan
kurangnya sarana dan
fasilitas penunjang yang
mendukung kepala desa
dalam penyelenggaraan
pembangunan di Desa,
misalnya kurangnya teknologi komputer di
desa, pendidikan yang
masih sangat kurang
sehingga masih banyak
kekurangan akan SDM yang
diperlukan di Desa
Tanjung Keranjang. Tidak
hanya itu saja
masih ada saja warga
yang menyalah gunakan
pinjaman yang semestinya
diperuntukkan bersama warga lainnya, dan masih rendahnya SDM yang
dimiliki oleh Pemerintah Desa
Daftar pustaka
Wijaya,
A. W. 2002. Pemerintah Desa dan Administrasi Desa Menurut Undang – Undang Nomor
5 Tahun 1979 (Sebuah Tinjauan). Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Elfiza
bloogspot.com/2013/contoh jurnal pembangunan desa.